
Ya, dalam kebanyakan kasus Anda boleh membawa rokok elektrik dan perangkat vape dalam penerbangan, tetapi hampir selalu hanya di bagasi kabin atau dibawa pada diri Anda, bukan di bagasi tercatat. TSA, FAA, IATA, dan EASA semuanya menyatakan bahwa rokok elektrik harus berada di kabin karena perangkat ini mengandung baterai litium yang dapat menimbulkan risiko kebakaran.
Aturan yang paling penting karena itu sederhana: jangan pernah memasukkan rokok elektrik Anda ke dalam koper yang didaftarkan. Alasannya adalah karena insiden yang melibatkan baterai litium lebih mudah dideteksi dan ditangani di kabin daripada di ruang kargo, tempat awak pesawat tidak dapat menangani situasi dengan cara yang sama. FAA juga menekankan bahwa perangkat harus dilindungi dari aktivasi yang tidak disengaja selama pengangkutan.
Namun, itu tidak berarti Anda boleh menggunakannya di dalam pesawat. Sebaliknya, vaping dalam penerbangan dilarang. Penggunaan rokok elektrik secara tegas dilarang pada penerbangan komersial yang melarang merokok. Anda juga tidak boleh mengisi daya rokok elektrik Anda di pesawat.
Untuk bepergian dengan lebih aman, Anda harus mengemas perangkat tersebut agar tidak dapat menyala secara tidak sengaja. Ini dapat berarti mematikannya sepenuhnya, mengunci tombol jika model tersebut memiliki fungsi pengunci, dan melindungi baterai lepas dari korsleting. IATA juga menyatakan bahwa baterai cadangan harus dilindungi secara terpisah di dalam bagasi kabin.
Informasi singkat
Jadi, biasanya Anda boleh membawa rokok elektrik dalam penerbangan, tetapi hanya di bagasi kabin, tidak pernah di bagasi tercatat. Anda tidak boleh menggunakannya atau mengisi dayanya di dalam pesawat, dan Anda harus mengemasnya agar tidak dapat aktif secara tidak sengaja. Aturan praktis yang paling aman adalah: simpan perangkat dekat dengan Anda di kabin, lindungi baterainya, dan periksa aturan maskapai sebelum keberangkatan.